LETKOL INF Rachmad Wijaya Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus perkara kasasi Nomor 27 K/Mil/2023 atas nama Letkol Infanteri Rachmad Wijaya.
Download Putusan Kasasi (PDF):
Klik di sini untuk mengunduh Putusan MA Nomor 27 K/Mil/2023 (PDF)
Cuplikan isi:
"Terdakwa Rachmad Wijaya, Letnan Kolonel Infanteri,
dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan
Oditur Militer Tinggi, dan dipulihkan hak, kedudukan, harkat serta martabatnya."